Saya cuma mau share sedikit aja ancaman dari
negara adikuasa sana, yang akan mengubah tatanan sistem internet kita dengan
mengeluarkan undang-undang SOPA
dan PIPA.
singkat cerita, SOPA dan PIPA itu salah salah
satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak
langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta. (CMIIW)
contoh:
- video lip sync di youtube
- jualan cd film / games di situs2 tertentu
- upload rekaman konser ke youtube
- sharing software di mediafire dsb
Kalau pihak yang terlibat (misalnya manajemen
band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen tersebut
memblokir situs youtube dan memenjarakan uploader video konser itu tanpa
melalui proses meja hijau
Kalau kek gitu, udah pasti situs youtube,
atau situs media sosial - entertainment bakal kena blokir semua. secara hampir
semua site entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan)
Kenapa bisa begitu? Simak artikel dari
dibawah ini.
Yang masuk sini pasti bertanya - tanya, apa
sih SOPA / PIPA itu, dsb.
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA
(Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan
pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet
seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA
dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya
penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari
undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama
undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan
pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir
akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta.
Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca:
mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang
menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan
pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari,
situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs
blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan
situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya
dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari
di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di
Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu
itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang
terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan
Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat,
meskipun berkali - kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke
pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server,
dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga
melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense
untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila
mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta.
Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb
untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih
dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu
luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu
atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah
atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam
penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin
distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap
memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan
ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang
berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman
mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut
disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja
akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak.
Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan
kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla
untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah
sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan
penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global adalah
pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan
semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang
akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA
terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli
internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan
masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini.
Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
- Banyak blog atau situs yang akan ditutup
dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh
sang pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial media
seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan
mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi
oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi dari
Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi
standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia,
termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut,
maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang
menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat),
sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis
besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di
negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat
untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam
juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak
mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita
yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply,
Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website
ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa
dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di
internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS
mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa
yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak
lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan
memblokir akses ke situs tersebut.
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang
RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA
memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak
tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket
RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu
tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar
dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor
Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal
Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol
menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak
selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan
mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan
situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA
memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan
terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran
dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung
pemodal raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca
pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih
menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar