Senin, 24 Juni 2013

SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP)


SATUAN ACARA PENYULUHAN
(SAP)
Pokok pembahasan      : penyalahgunaan napza
Sub pokok bahasan     :
1.      pengertian dari NAPZA
2.      jenis-jenis NAPZA
3.      dampak penyalah penggunaan NAPZA
Sasaran                        : bapak-bapak yang berumur 40 tahun di tambak bayan 15
Tempat                                    : balaidesa tambak bayan
Waktu                          :30 menit


        I.            Latar belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam  dunia kedokteran, namun dewas ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayingnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba.



     II.            Tujuan intruksional umum
Setelah mendapatkan penyuluhan peserta diharapkan mampu memahami tentang dampak penggunaan Napza
   III.            Tujuan intruksional khusus
Setelah mengikuti pendidikan kesehatan di harapkan anak remaja mampu:
1.      Mengetahui  apa pengertian dari NAPZA
2.      Mampu menyebutkan jenis-jenis NAPZA
3.      Mampu menjelaskan  dampak penyalah penggunaan NAPZA
  IV.            Metode
1.      Ceramah
2.      diskusi

     V.            Media
1.      Lifleat
2.      LCD

  VI.            Rencana pembahasan
No
Kegiatan
Waktu
Kegiatan audiens
1
Pembukaan
*      Memberi salam
*      Perkenalan
*      Menjelaskan maksut dan tujuan
*      Mengkaji tingkat pengetahuan sasaran terhadap materi yang akan di berikan dengan persepsi ataupun secara lisan


5 menit
*      Menjawab salam
*      Mendengarkan
*      Mendengarkan

*      Menjawab pertanyaan
2
Pelaksanaan
*      Menjelaskan pada sasaran tentang pengertian napza
*      Menjelaskan  jenis-jenis NAPZA
*      Menjelaskan tentang dampak penyalah penggunaan NAPZA
*      Memberikan kesempatan sasaran untuk bertanya
15 menit
*      Mendengarkan



*      Mendengarkan



*      Mendengarkan


*      bertanya
3
penutup
*      menimpulkan materi
*      memberikan pertanyaan evaluasi
*      mengucapkan salam penutup
10 menit
*      mendengarkan

*      menjawab

*      menjawab salam




VII.            Materi
1.      DEFINISI:
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

II.   JENIS:
a.        Narkotika :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

b.      Psikotropika :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.      Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.      Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.      Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.      Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).



c.       Zat Adiktif Lainnya :
Yang termasuk  Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.  Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Johny Walker ).

2.  Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.

3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

III. DAMPAK FISIK KARENA NAPZA
1.      Saat menggunakan NAPZA:
Jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif,curiga
2.      Kelebihan disis (overdosis):
Nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
3.      Sedang ketagihan (putus zat/sakau) :
Mata dan hidung berair, menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun.
4.      Pengaruh jangka panjang:
Penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain.

Ø  PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1.      Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.

2. Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.

3. Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.

4. Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna NAPZA

5. Lingkungan Teman Sebaya :
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
C Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak hokum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.

V. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1.      Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
2.      Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.      Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA
2.      Evaluasi
1.      Pertanyaan tentang materi (apa, kenapa, apa saja diet asam urat)
2.      Observasi utuk melihat apakah bapak-bapak telah memahami tentang asam urat



1.      Evaluasi struktur
a)      Menyiapkan SAP
b)      Menyiapkan materi dan media
c)      Kontrak waktu dengan sasaran
d)      Menyiapkan tempat
e)      Menyiapkan pertanyaan

2.      Evaluasi proses
a.       Sasaran memperhatikan dan mendengarkan selama peyuluhan
b.      Sasaran aktif bertanya bila ada hal yang belum di mengerti
c.       Sasaran mmberi jawaban atas pertanyaan pemberi materi
d.      Sasaran tidak meninggalkan tempat saat penyuluhan berlangsung
e.       Tanya jawab berjalan dengan baik

3.      Evaluasi hasil
a.       Penyuluhan dikatakan berhasil apabila sasaran mampu menjawab pertanyaan 80% dengan benar
b.      Penyuluhan dikatakan cukup hasil/cukup baik sasaran mampu menjawab pertanyaan antara 50-80% dengan benar
c.       Penyuluhan dikatakan kurang berhasil/tidak berhsil apabila sasaran hanya mampu menjawab 50% saja denan benar.


3.      Daftar pustaka

Kamis, 13 Juni 2013

TINJAUAN TEORI proposal Jampersal


BAB II

TINJAUAN TEORI


A. JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
1. PENGERTIAN JAMINAN PERSALINAN

Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Dan dasar hukum dari jaminan persalinan yaitu Permenkes RI NO 2562/ MENKES / PER / XII / 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.


2.  TUJUAN JAMINAN PESALIANAN
a.      Tujuan umum
Jaminan Persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.

b.      Tujuan khusus
1) Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3) Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4) Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.









3.SASARAN JAMINAN PERSALINAN
Sasaran yang dijamin Jampersal :
1) Ibu hamil.
2) Ibu bersalin.
3) Ibu nifas (pasca melahirkan – 42 hari).
4) Bayi baru lahir (0-28 hari).


B.    KEBIJAKAN OPERASIONAL
Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA Puskesmas.
Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.


C. RUANG LINGKUP JAMINAN PERSALINAN
Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan. Ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan terdiri dari:

a. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama

Pelayanan persalinan tingkat pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat pertama.

Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED ( Adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan pelayanan obstetri (kebidanan) dan neonatus emergensi dasar) serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:

1) Pemeriksaan kehamilan
2) Pertolongan persalinan normal
3) Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan
4) Pelayanan bayi baru lahir
5) Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir

                         b.Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi dengan risiko tinggi dan komplikasi, di rumah sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:

1) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit.
2) Pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
3) Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.


D.PAKET MANFAAT JAMINAN PERSALINAN
Peserta jaminan persalinan mendapatkan manfaat pelayanan yang meliputi:

Pemeriksaan kehamilan (ANC)
Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan tata laksana pelayanan mengacu
pada buku Pedoman KIA. Selama hamil sekurang-kurangnya ibu hamil
diperiksa sebanyak 4 kali dengan frekuensi yang dianjurkan sebagai
berikut:

-          1 kali pada triwulan pertama
-          1 kali pada triwulan kedua.
-          2 kali pada triwulan ketiga

1) Persalinan normal
2) Pelayanan nifas normal, termasuk KB pasca persalinan
3) Pelayanan bayi baru lahir normal
4) Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
5) Pelayanan pasca keguguran
6) Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
7) Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
8) Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
9) Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
10) Penanganan rujukan pasca keguguran
11) Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
12) Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
13) Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
14) Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
15) Pelayanan KB pasca persalinan.


Tatalaksana PNC dilakukan sesuai dengan buku pedoman KIA.Ketentuan pelayanan pasca persalinan meliputi pemeriksaan nifas minimal 3 kali.

Pada pelayanan pasca nifas ini dilakukan upaya KIE/Konseling untukmemastikan seluruh ibu pasca bersalin atau pasangannya menjadi akseptor KB yang diarahkan kepada kontrasepsi jangka panjang seperti alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau kontrasepsi mantap/kontap (MOP dan MOW) untuk tujuan pembatasan dan IUD untuk tujuan penjarangan, secara kafetaria disiapkan alat dan obat semua jenis kontrasepsi oleh BKKBN.

Agar tujuan tersebut dapat tercapai, perlu dilakukan koordinasi yang sebaik-baiknya antara tenaga di fasilitas kesehatan/pemberi layanan dan Dinas Kesehatan selaku Tim Pengelola serta SKPD yang menangani masalah keluarga berencana serta BKKBN atau (BPMP KB) Propinsi.


D. PENDANAAN JAMINAN PERSALINAN

a.      Ketentuan Umum Pendanaan
Pendanaan Jamkesmas di pelayanan dasar dan Jaminan Persalinan merupakan belanja bantuan sosial bersumber dari dana APBN yang dimaksudkan untuk mendorong percepatan pencapaian MDGs pada tahun 2015, sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kesehatan termasuk persalinan oleh tenaga kesehatan difaslitas kesehatan, sehingga pengaturannya tidak melalui mekanisme APBD, dengan demikian tidak langsung menjadi pendapatan daerah.

b.      Sumber dan Alokasi Dana
1.  Sumber dana
Dana Jaminan Persalinan bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  (DIPA) Sekretariat Ditjen Bina Upaya KesehatanKementerian Kesehatan.
2.      Alokasi dana
Alokasi dana Jaminan Persalinan di Kabupaten/Kota diperhitungkan berdasarkan perkiraan jumlah sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan di daerah tersebut dikalikan besaran biaya paket pelayanan persalinan tingkat pertama.

c.Penyaluran dana
Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke:

1) Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya.
2) Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (pemerintah dan swasta).


d. Pengelolaan Dana
Agar penyelenggaraan Jamkesmas termasuk Jaminan Persalinan terlaksana secara baik, lancar, transparan dan akuntabel, pengelolaan dana tetap memperhatikan dan merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Pengelolaan dana jamkesmas dan jaminan persalinan di pelayanan  dasar
Pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dibentuk Tim Pengelola Jamkesmas tingkat Kabupaten/Kota. Tim ini berfungsi dan bertanggung dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jamkesmas di wilayahnya. Salah satu tugas dari Tim Pengelola Jamkesmas adalah melaksanakan pengelolaan keuangan Jamkesmas yang meliputi penerimaan dana dari Pusat, verifikasi atas klaim, pembayaran, dan pertanggungjawaban klaim dari fasilitas kesehatan Puskesmas dan lainnya.



Pengelolaan dana pada fasilitas kesehatan lanjutan
Pengelolaan dana pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan mulai dari persiapan pencairan dana, pencairan dana, penerimaan dana, dan pertanggungjawaban dana. Adapun pengelolaan dana pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah sebagai berikut :

Dana pelayanan Jamkesmas dan Jaminan Persalinan dipelayanan kesehatan lanjutan disalurkan ke rekening Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam satu kesatuan (terintegrasi).
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit/Balai Kesehatan) membuat laporan pertanggungjawaban/klaim dengan menggunakan INA-CBGs.
Selanjutnya Laporan pertanggungan jawaban/klaim tersebut sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) dilaksanakan sebagaimana pertanggungjawaban yang selama ini telah berjalan di Rumah Sakit (sesuai pengaturan sebelumnya).
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, Jasa Giro/Bunga Bank harus disetorkan oleh Rumah Sakit ke KasNegara.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan mengirimkan secara resmi laporan pertanggungjawaban/klaim dana Jamkesmas dan Jaminan Persalinan terintegrasi kepada Tim Pengelola Jamkesmas Pusat dan tembusan kepada Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/kota dan Provinsi sebagai bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Seluruh berkas dokumen pertanggungjawaban dana disimpan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan untuk bahan dokumen kesiapan audit kemudian oleh Aparat Pengawas Fungsional (APF)


e.       Kelengkapan Pertanggungjawaban/Klaim
Pertanggungjawaban klaim pelayanan Jaminan Persalinan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke Tim Pengelola Kabupaten/Kota dilengkapi:

Fotokopi lembar pelayanan pada Buku KIA sesuai pelayanan yang diberikan untuk Pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan. Apabila tidak terdapat buku KIA pada daerah setempat dapat digunakan bukti-bukti yang syah yang ditandatangani ibu hamil/bersalin dan petugas yang menangani. Tim Pengelola Kabupaten/Kota menghubungi Pusat (Direktorat Kesehatan Ibu) terkait ketersediaan buku KIA tersebut.
1) Partograf yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan penolong persalinan untuk Pertolongan persalinan.
2) Fotokopi/tembusan surat rujukan, termasuk keterangan tindakan pra rujukan yang telah dilakukan di tandatangani oleh ibu hamil/ibu bersalin.
3) Fotokopi identitas diri (KTP atau identitas lainnya) dari ibu hamil/yang melahirkan.


e. Pemanfaatan  dana di puskesmas, bidang praktek dan swasta lainya.
Dana jamkesmas dan dana persalinan terintegrasi dan merupakan dana belanja bantuan sosial yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas dan pelayanan persalinan bagi seluruh ibu hamil/bersalin yang membutuhkan.
Setelah dana tersebut disalurkan pemerintah melalui SP2D ke rekening Kepala Dinas Kesehatan sebagai penanggungjawab program, maka status dana tersebut berubah menjadi dana masyarakat ( sasaran ), yang ada di rekening dinas kesehatan.



E. PENGORGANISASIAN

Pengorganisasian kegiatan Jaminan Persalinan dimaksudkan agar pelaksanaan manajemen kegiatan Jaminan Persalinan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengelolaan Jaminan Persalinan dibentuk Tim Pengelola di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Pengelolaan kegiatan Jaminan Persalinan terintegrasi dengan kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)  dan BOK.
Pengorganisasian manajemen Jamkesmas dan BOK terdiri dari:
1) Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK (bersifat  lintas sektor), sampai tingkat kabupaten/kota.
2) Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK (bersifat lintas program), sampaitingkat kabupaten/kota.

F. KERANGKA TEORI












G. KERANGKA KONSEP



Rabu, 12 Juni 2013

proposal keperawatan

OLEH: AGUS WINARTO BAMBANGSUKMONO



HUBUNGAN PEMBERIAN IMUNISASI BCG DENGAN KEJADIAN
TUBERKULOSIS PARU PADA ANAK BALITA DI BALAI
PENGOBATAN PENYAKIT PARU-PARU
RS.SARJITO PADA Tanggal 14 Januari-12 Maret 20013




A. Latar Belakang Masalah
A

Penyakit Tuberkulosis (TB) paru sampai saat ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Perhitungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan sepertiga penduduk dunia telah terinfeksi kuman TB dengan sekitar 9 juta kasus baru Tuberkulosis setiap tahun. Artinya ada satu orang yang terinfeksi kuman Mycobacterium Tuberkulosis setiap detik. Kematian yang disebabkan oleh penyakit Tuberkulosis sekitar 1,6 juta per tahun (Moedjiono, 2007; WHO 2006). Selain itu TB membunuh 1 juta wanita dan 100.000 anak setiap tahunnya. Tidak kurang dari 583.000 penderita paru dengan 262 BTA positif dan 140.000 kematian terjadi akibat tuberkulosis pertahun. Pada anak terdapat 450.000 anak usia di bawah 15 tahun meninggal dunia karena Tuberkulosis (WHO, 2003). Karena itulah pada tahun 1993 WHO mencanangkan keadaan darurat global untuk penyakit Tuberkulosis (WHO, 1994). 
Hasil Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 di Indonesia menunjukkan bahwa Tuberkulosis merupakan penyebab kematian nomor tiga setelah kardiovaskuler dan penyakit saluran pernafasan pada semua golongan usia, dan nomor satu dari golongan penyakit infeksi. Dalam pola penyakit tuberkulosis menempati urutan ketujuh dengan prevalensi 4,2/1000 penduduk. Sedangkan survei lain menunjukkan bahwa prevalensi Tuberkulosis Paru dengan BTA positif sebesar 2,5% yaitu suatu angka yang cukup tinggi karena di seluruh dunia Pravelensi Tuberkulosis Paru sebesar 0,01% (Misnadiarly, 1994) Pada tahun 1994 – 1995 diperkirakan di Indonesia terdapat 1,3 juta kasus tuberkulosis baru pada anak di bawah usia 15 tahun dan merupakan 5 – 15% seluruh kasus TB (Santoso, 1994). 
Pada tahun 2006 angka temuan kasus baru (Case Detection Rate/CDR) di Indonesia sebesar 74% atau didapati 174.704 penderita baru dengan BTA/Basal Tahan Asam positif. Angka kesembuhannya (Sucses Rate/SR) 89%. Hal ini melampaui target global, yaitu CDR 70% dan SR 85%. Angka kejadian tuberkulosis menurun dari 128/100.000 penduduk pada tahun 1999 menjadi 107/100.000 penduduk pada tahun 2005. Dalam kenyataannya angka kejadian itu tidak sama untuk seluruh Indonesia, dimana angka kejadian di Sumatera 160/100.000 penduduk, Jawa 107/100.000 penduduk, Yogyakarta/Bali 64/100.000 penduduk, dan kawasan Indonesia timur (Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua) 210/100.000 penduduk (Depkes RI, 2007). 
Pada tahun 2001 sampai dengan 2004 Prevalensi TB Paru di Kabupaten Semarang sebesar 2,8% dan pada tahun 2005 menurun sedikit menjadi 2,4% (Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, 2005,2006), tetapi belum mencapai target yang ditetapkan WHO yaitu sebesar 0,01%. Prevalensi TB Paru di Kabupaten Semarang dari tahun ketahun tetap tinggi meskipun strategi penanganan yang diterapkan relatif sama, yaitu pencegahan dengan Imunisasi (Expanded Programme on Imunization), penemuan penderita (Case Detection) dan pengobatan dengan strategi DOTS (Directly Observed Treatment Shortcourse) atau pengobatan dengan pengawasan minum obat secara langsung. 
Pencegahan dengan Imunisasi atau vaksinasi merupakan tindakan yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketahanan tubuh yang lebih baik, sehingga mampu mempertahankan diri terhadap penyakit atau masuknya kuman dari luar (Roitt, 1997). Vaksinasi terhadap penyakit tuberkulosis adalah vaksinasi Bacillus Calmette-Guerin (BCG), yang telah diwajibkan di 64 negara dan direkomendasikan di beberapa Negara lainnya (Briassoulis , 2005). Indonesia telah melaksanakan vaksinasi BCG sejak tahun 1952. 
Dari tahun 1952 sampai 1978 vaksinasi BCG diberikan secara dini (segera sesudah lahir). Dengan adanya Program Pengembangan Imunisasi (PPI), pada tahun 1978 waktu pemberiannya diubah menjadi BCG secara lambat (pada umur 3 bulan), meskipun belum ada kesatuan pendapat antara para klinisi dan pemerintah. Pada tahun 1990 PPI mengubah pemberian vaksinasi BCG menjadi segera setelah lahir (dini) kembali (Lanasari, 1990). 
Infeksi TB banyak terjadi pada anak – anak yang sejak semula menghasilkan uji Mantoux positif tetapi tetap divaksinasi BCG, sehingga kemungkinan diantara mereka sudah menderita TB sebelum divaksinasi. Kini diakui vaksinasi BCG setidaknya dapat menghindarkan terjadinya TB paru berat pada anak, tuberkulosis milier yang menyebar keseluruh tubuh dan meningitis tuberkulosis yang menyerang otak, yang keduanya bisa menyebabkan kematian pada anak (Depkes RI, 2001,2002). 
Jika dilihat angka Nasional dari hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SKDI) tahun 2002 – 2003 cakupan Imunisasi BCG telah mencapai target yaitu sebesar 82,5%. Hasil studi pendahuluan di Balai Pengobatan  Penyakit Paru-paru Ambarawa pada tanggal 12 Mei 2007, diperoleh data bahwa pada tahun 2006 di Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru Ambarawa terdapat 426 anak yang menderita Tuberkulosis dan pada tanggal 12 Mei 2007 terdapat 5 anak balita yang menderita Tuberkulosis paru dan 3 anak balita yang tidak menderita Tuberkulosis Paru, dimana dari 8 anak balita tersebut, 7 anak balita sudah diberikan imunisasi BCG dan 1 anak balita tidak diberikan imunisasi BCG dan anak balita tersebut tidak menderita TB Paru. Berdasarkan masalah diatas penulis berminat untuk melakukan penelitian mengenai hubungan pemberian imunisasi BCG dengan kejadian tuberkulosis paru pada anak balita di Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru Ambarawa. 



B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka rumusan masalah ini adalah :
1. Apakah masyarakat mengerti tentang imunisasi BCG?
2. Kapan waktu imunisasi BCG di berikan?
3. Kenapa harus imunisasi BCG?


C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan umum:
 penelitian ini yaitu diketahuinya hubungan pemberian Imunisasi BCG dengan kejadian tuberkulosis paru pada anak balita di RS.Sarjito . 

2. tujuan khususnya adalah : 
1) diketahuinya data Imunisasi BCG pada anak balita RS.Sarjito.
2) diketahuinya kejadian tuberkulosis paru pada anak balita di Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru Ambarawa



D. MANFAAT
Manfaat dari penelitian iniyaitu :
1. Teoritis 
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menembah ilmu pengetehuan bagi masyarakat terutama tentang pencegahan penyakit cikungunya.
2. Praktis 
Bagi masyarakat penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih ilmu dan informasi yang di khususkan untuk penerapan pencegahan penyakit cikungunya.