SATUAN ACARA
PENYULUHAN
(SAP)
Pokok
pembahasan : penyalahgunaan napza
Sub
pokok bahasan :
1.
pengertian
dari NAPZA
2.
jenis-jenis
NAPZA
3.
dampak
penyalah penggunaan NAPZA
Sasaran : bapak-bapak yang
berumur 40 tahun di tambak bayan 15
Tempat : balaidesa
tambak bayan
Waktu :30 menit
I.
Latar
belakang
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti
polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya
Narkoba itu obat legal yang digukan dalam
dunia kedokteran, namun dewas ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan
kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang
menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayingnya tidak
banyak yang mengetahuai bahaya narkoba.
II.
Tujuan
intruksional umum
Setelah mendapatkan
penyuluhan peserta diharapkan mampu memahami tentang dampak penggunaan Napza
III.
Tujuan
intruksional khusus
Setelah mengikuti
pendidikan kesehatan di harapkan anak remaja mampu:
1.
Mengetahui apa pengertian dari NAPZA
2.
Mampu
menyebutkan jenis-jenis NAPZA
3.
Mampu
menjelaskan dampak penyalah penggunaan
NAPZA
IV.
Metode
1.
Ceramah
2.
diskusi
V.
Media
1.
Lifleat
2.
LCD
VI.
Rencana
pembahasan
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Kegiatan
audiens
|
|
1
|
Pembukaan
|
Memberi
salam
Perkenalan
Menjelaskan
maksut dan tujuan
Mengkaji
tingkat pengetahuan sasaran terhadap materi yang akan di berikan dengan
persepsi ataupun secara lisan
|
5
menit
|
Menjawab
salam
Mendengarkan
Mendengarkan
Menjawab
pertanyaan
|
2
|
Pelaksanaan
|
Menjelaskan
pada sasaran tentang pengertian napza
Menjelaskan
jenis-jenis NAPZA
Menjelaskan
tentang dampak penyalah penggunaan NAPZA
Memberikan
kesempatan sasaran untuk bertanya
|
15
menit
|
Mendengarkan
Mendengarkan
Mendengarkan
bertanya
|
3
|
penutup
|
menimpulkan
materi
memberikan
pertanyaan evaluasi
mengucapkan
salam penutup
|
10
menit
|
mendengarkan
menjawab
menjawab
salam
|
VII.
Materi
1.
DEFINISI:
Narkoba atau NAPZA adalah bahan /
zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran,
perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan
psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya.
II. JENIS:
a.
Narkotika :
Menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika
terdiri dari 3 golongan :
1.
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2.
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin.
3.
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
b.
Psikotropika
:
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.
Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.
Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.
Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.
Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
c.
Zat
Adiktif Lainnya :
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah :
bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika,
meliputi :
1.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Johny Walker ).
2.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven
( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di
masyarakat.
Dalam
upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan
alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
III. DAMPAK FISIK KARENA NAPZA
1. Saat menggunakan NAPZA:
Jalan
sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk,
agresif,curiga
2. Kelebihan disis (overdosis):
Nafas
sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas
lambat/berhenti, meninggal.
3. Sedang ketagihan (putus zat/sakau) :
Mata
dan hidung berair, menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh
tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun.
4. Pengaruh jangka panjang:
Penampilan
tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat
dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain.
Ø
PENYEBAB
PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya
sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual :
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi,
psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko
lebih besar menggunakan NAPZA :
a.
Cenderung memberontak
b.
Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c.
Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d.
Kurang percaya diri
e.
Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f.
Murung, pemalu, pendiam
g.
Merasa bosan dan jenuh
h.
Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i.
Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j.
Identitas diri kabur
k.
Kemampuan komunikasi yang rendah
l.
Putus sekolah
m.
Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.
Faktor Lingkungan :
Faktor
lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar
rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
3.
Lingkungan Keluarga :
a.
Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b.
Hubungan kurang harmonis
c.
Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d.
Orang tua terlampau sibuk, acuh
e.
Orang tua otoriter
f.
Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g.
Kurangnya kehidupan beragama.
4.
Lingkungan Sekolah :
a.
Sekolah yang kurang disiplin
b.
Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c.
Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri
secara kreatif dan positif
d.
Adanya murid pengguna NAPZA
5.
Lingkungan Teman Sebaya :
a.
Berteman dengan penyalahguna
b.
Tekanan atau ancaman dari teman.
C
Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a.
Lemahnya penegak hokum
b.
Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
V. UPAYA PENCEGAHAN
PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1.
Pencegahan
primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan
intervensi.
2.
Pencegahan
Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.
Pencegahan
Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA
2.
Evaluasi
1.
Pertanyaan
tentang materi (apa, kenapa, apa saja diet asam urat)
2.
Observasi
utuk melihat apakah bapak-bapak telah memahami tentang asam urat
1. Evaluasi struktur
a)
Menyiapkan
SAP
b)
Menyiapkan
materi dan media
c)
Kontrak
waktu dengan sasaran
d)
Menyiapkan
tempat
e)
Menyiapkan
pertanyaan
2. Evaluasi proses
a.
Sasaran
memperhatikan dan mendengarkan selama peyuluhan
b.
Sasaran
aktif bertanya bila ada hal yang belum di mengerti
c.
Sasaran
mmberi jawaban atas pertanyaan pemberi materi
d.
Sasaran
tidak meninggalkan tempat saat penyuluhan berlangsung
e.
Tanya
jawab berjalan dengan baik
3. Evaluasi hasil
a.
Penyuluhan
dikatakan berhasil apabila sasaran mampu menjawab pertanyaan 80% dengan benar
b.
Penyuluhan
dikatakan cukup hasil/cukup baik sasaran mampu menjawab pertanyaan antara
50-80% dengan benar
c.
Penyuluhan
dikatakan kurang berhasil/tidak berhsil apabila sasaran hanya mampu menjawab
50% saja denan benar.
3.
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar